Pemilihan Ketua Rw.06 Desa Pesanggrahan Periode 2024-2029

Pemilihan Ketua Rw.06 Desa Pesanggrahan Periode 2024-2029
KIM Mayangsari - Pemilihan Ketua RW 06 dan penetapan Ketua RT secara langsung merupakan penjabaran dari ketentuan dalam Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menyatakan bahwa Ketua RT dan RW dipilih melalui musyawarah baik secara langsung maupun melalui pemilihan secara langsung (demokratis). Dalam kesepakatan musyawarah yang dilaksanakan pada hari senin (18/12/2023) menetapkan pemilihan ketua RW.06 Dusun Srebet Barat dilakukan secara langsung. Ciri khas pelaksanaan pemilihan ketua RW.06 dari beberapa periode yang lalu adalah menggunakan “Bambu Bumbung” yaitu memilih calon ketua RW dengan cara memasukkan tusuk bambung kedalam bambu sesuai dengan nomor urut calon Ketua RW. Sekertaris kegiatan (Erly D. Prayuda) menjabarkan bahwa dalam penetapan Ketua RT di wilayah RW 06, lingkungan di setiap RT diberi keleluasaan mengenai mekanisme yang akan dilaksanakan dan disepakati dalam menentukan Ketua RT baik dengan cara musyawarah atau pemilihan langsung. Pada periode ini semua RT di lingkungan RW 06 menggunakan metode pemilihan langsung dengan cara memilih semua Kepala Keluarga menjadi calon Ketua RT dan setiap KK berhak memilih siapa yang akan di jadikan Ketua RT dalam 1 suara. Pelaksanaan pemilihan ketua RT diberi batas waktu sampai tanggal 26/12/2023 dan pelaksanaan pemilihan ketua RW.06 digelar pada hari Sabtu (30/12/2023) sedangkan lokasi TPS nya berada di Balai RW 06. Dari hasil pelaksanaan pemungutan suara, perolehan suara terbanyak yakni 202 suara diperoleh oleh saudara Rofini, atas dasar tersebut maka saudara Rofini ditetapkan menjadi Ketua RW 06 Dusun Srebet Barat Desa Pesanggrahan periode 2024 – 2029. (mar) . . . #pemilihanrw06 #dusunsrebetbarat #desapesanggrahan #kotabatu #2024